Pada hari ini MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. RPH digelar hingga 27 Juni 2019. Seluruh aspek dalam persidangan beberapa waktu lalu akan dibahas sembilan hakim MK.
Sebelumnya, Fajar Laksono mengatakan, sesuai jadwal Majelis Hakim MK akan menyampaikan keputusan paling lambat pada 28 Juni 2019. Namun, bisa saja keputusan itu disampaikan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.
"Kalau majelis hakim memutuskan demikian (lebih cepat) bisa saja, ada kemungkinan, yang pasti tidak boleh kalau melampaui 28 Juni," ujar Fajar di ruangan kerjanya, Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Menurutnya, dipercepat atau tidak keputusan tersebut sangat ditentukan oleh kesiapan hakim. Dia akan langsung berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan, jika keputusan majelis hakim lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
"Sebetulnya MK memanajemen 14 hari kerja , yang pasti seluruh pihak yang beperkara itu sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan mengajukan alat bukti. Dan sisanya majelis hakim menggunakan waktu untuk mengambil keputusan," katanya.