MK Beri Nomor Register Perkara Sengketa Pilpres yang Diajukan Prabowo

Aditya Pratama
Gedung MK (ilustrasi). (Foto: SINDO/Yulianto)

JAKARTA, iNews.idMahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo–Sandi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, setelah teregistrasi, salinan permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi akan diserahkan ke pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Hari ini ARPK (akta registrasi perkara konstitusi) itu diterbitkan,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Dia menuturkan, permohonan perkara yang diregistrasi merupakan permohonan awal yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK pada 24 Mei 2019. Sementara, berkas perbaikan yang diajukan pemohon yang sama pada 10 dan 11 Juni akan dilampirkan pada permohonan yang diregistrasi.

“Permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu dicap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
4 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
4 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
13 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal