MK Beri Nomor Register Perkara Sengketa Pilpres yang Diajukan Prabowo

Aditya Pratama
Gedung MK (ilustrasi). (Foto: SINDO/Yulianto)

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo–Sandi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, setelah teregistrasi, salinan permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi akan diserahkan ke pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Hari ini ARPK (akta registrasi perkara konstitusi) itu diterbitkan,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Dia menuturkan, permohonan perkara yang diregistrasi merupakan permohonan awal yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK pada 24 Mei 2019. Sementara, berkas perbaikan yang diajukan pemohon yang sama pada 10 dan 11 Juni akan dilampirkan pada permohonan yang diregistrasi.

“Permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu dicap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

5 hari lalu

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

5 hari lalu

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

8 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal