MK Registrasi Permohonan Sengketa Hasil Pilpres

Antara
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (11/6/2019) meregistrasi permohonan sengketa hasil perolehan suara Pilpres 2019. Dimulainya tahap registrasi, berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 dinilai lengkap dan siap untuk dibawa ke tahap sidang panel yang akan digelar pada 14 Juni 2019.

"Hari ini permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam Pilpres 2019, baru akan diregistrasi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Sebelumnya MK mengumumkan penanganan perkara pemilu terdiri dari 11 tahap. Mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu. Salinan putusan akan publikasikan dalam laman MK.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa Pilpres 2019 kepada Panitera MK. Penyerahan berkas itu berlangsung, Senin (10/6/2019) petang.

Dalam perbaikan permohonan tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menambahkan argumentasi, berupa alasan pasangan Jokowi–Ma’ruf perlu didiskualifikasi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PDIP: Gugatannya Lemah

Nasional
1 bulan lalu

2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres

Nasional
1 bulan lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
2 bulan lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal