Tepis TKN, Begini Pandangan MK soal Revisi Permohonan Gugatan Kubu Prabowo

Aditya Pratama
Gedung Mahkamah Konstitusi (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Perbaikan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019), dipersoalkan. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi–Ma’ruf menilai revisi gugatan tersebut melanggar Peraturan MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, perbaikan permohonan di dalam tata beracara perselisihan hasil pilpres memang tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan MK. Akan tetapi, jika pemohon menghendaki adanya perbaikan peromohonan itu, kepaniteraan MK tidak dapat menolak dan tidak memiliki kewenangan untuk menolak.

“Oleh karena itu, kepaniteraan tugasnya melayani secara teknis berkas itu diterima lalu disampaikan kepada majelis hakim. Nanti majelis hakimlah yang memutuskan, apakah ini akan dipertimbangkan nanti. Majelis hakimlah yang akan memberikan nilai hukum terhadap berkas permohonan yang dikatakan sebagai perbaikan itu,” ucap Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Dia menuturkan, layak atau tidaknya perbaikan dari pemohon, akan diputuskan di dalam persidangan. Sementara untuk sidang pertama pada 14 Juni nanti, diagendakan pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Namun, di dalam persidangan nanti MK juga sudah memanggil pihak terkait dan juga Bawaslu.

“Karena hari ini juga setelah ada register (permohonan gugatan kubu Prabowo) ini, MK akan menyampaikan salinan permohonan yang diregistrasi itu tadi kepada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, sekaligus memberitahu agenda sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019) mendatang,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
16 jam lalu

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus, DPR Desak Operator Sesuaikan Layanan

2 hari lalu

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus meski Masa Aktif Berakhir, Ini Kata Menkomdigi

3 hari lalu

Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund

3 hari lalu

Tok! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal