JAKARTA, iNews.id - Istana merespons pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) soal wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan menjadi komisaris pada perusahaan negara atau swasta. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan MK tidak memutuskan soal wamen rangkap jabatan.
Menurut politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, MK tidak menerima gugatan tersebut. "Soal rangkap jabatan wamen, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK," katanya di Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Meski begitu, Dini mengatakan, MK memang memberikan pendapatnya terkait wamen rangkap jabatan. Dia menilai, pendapat tersebut tidak bersifat mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK.
"Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan wamen," tuturnya.
"Saya lihat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan MK dan karenanya final serta mengikat," ujarnya.
Pemerintah, menurut Dini, akan mempelajari pendapat MK soal wamen rangkap jabatan. "Pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut," ucapnya.