MK menilai aturan tersebut memiliki substansi serupa dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ketentuan tersebut sebelumnya telah dibatalkan MK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan penggunaan lambang Garuda Pancasila sudah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat. Lambang tersebut digunakan dalam berbagai bentuk, mulai dari penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam siswa sekolah.
“Menurut Mahkamah adanya ketentuan yang memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d Undang-Undang 24/2009 adalah tidak tepat sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny saat membaca pertimbangan.
Karena ketentuan dengan substansi serupa kembali dimuat dalam Pasal 237 huruf c KUHP baru, MK menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 dapat diterapkan secara mutatis mutandis dalam perkara ini.
Larangan Membuat Lambang Mirip Garuda Tetap Berlaku
Meski mencabut larangan penggunaan lambang Garuda untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang, MK tidak mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara tersebut.