MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

Danandaya Arya Putra
MK cabut larangan penggunaan logo Garuda di atribut. (Foto: MIlls)

MK menilai aturan tersebut memiliki substansi serupa dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ketentuan tersebut sebelumnya telah dibatalkan MK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan penggunaan lambang Garuda Pancasila sudah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat. Lambang tersebut digunakan dalam berbagai bentuk, mulai dari penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam siswa sekolah.

“Menurut Mahkamah adanya ketentuan yang memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d Undang-Undang 24/2009 adalah tidak tepat sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny saat membaca pertimbangan.

Karena ketentuan dengan substansi serupa kembali dimuat dalam Pasal 237 huruf c KUHP baru, MK menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 dapat diterapkan secara mutatis mutandis dalam perkara ini.

Larangan Membuat Lambang Mirip Garuda Tetap Berlaku

Meski mencabut larangan penggunaan lambang Garuda untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang, MK tidak mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
19 jam lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

9 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

10 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

14 hari lalu

MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal