MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

Danandaya Arya Putra
MK cabut larangan penggunaan logo Garuda di atribut. (Foto: MIlls)

MK menolak pengujian Pasal 237 huruf b KUHP yang melarang pembuatan lambang untuk perseorangan, partai politik, organisasi, atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.

Enny menjelaskan ketentuan tersebut tetap diperlukan untuk mencegah kerancuan antara simbol negara dengan simbol milik pihak lain.

“Hal tersebut akan mengakibatkan kekaburan makna atau nilai lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika jika tidak ditentukan larangannya,” tegas Enny.

Dengan putusan tersebut, larangan penggunaan lambang Garuda untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang melalui Pasal 237 huruf c KUHP tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, larangan membuat lambang yang sama atau menyerupai lambang negara sebagaimana diatur Pasal 237 huruf b KUHP tetap berlaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Denny Indrayana Cs Persoalkan Keabsahan Ijazah Gibran, Minta MK Batalkan Pelantikan Wapres

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Pertama Perselisihan Hasil Pilpres 2024 terkait Ijazah Gibran Hari Ini

8 hari lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

8 hari lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal