MK Dianggap Kubur Demokrasi jika Tolak Gugatan Presidential Threshold

Irfan Ma'ruf
Diskusi tentang ambang batas pencalonan presiden di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (31/7/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA,iNews.id – Sejumlah elemen masyarakat mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) dalam Undang-Undang Pemilu. Gugatan ini didasari pertimbangan bahwa ketentuan PT bertentangan dengan konstitusi dan menghilangkan esensi pemilu.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selayaknya mengabulkan gugatan mengenai PT 0 persen.

"Jika menolak mengabulkan, ini menjadi simbol MK sedang membangun kuburan rasionalitas demokrasi," ujar Dahnil dalam diskusi Hapus Ambang Batas Nyapres, Darurat MK, Darurat Demokrasi di Gedung PP Muhammadiyah Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Dahnil menilai, jika MK menanggap gugatan tersebut tidak mendesak, pemikiran tersebut justru sangat berbahaya. Akan muncul indikasi kepentingan politik di lembaga itu. "Kita lihat beberapa hari ke depan, mudah-mudahan MK bisa memutuskan.  Bagi kami keputusan MK akan menjadi simbol apakah nalar sehat masih hadir di republik ini atau tidak," ujarnya.

MK telah menyidangkan gugatan uji materi UU Pemilu dengan nomor perkara 49/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar Simanjutak, dan Titi Anggraini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

4 hari lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

11 hari lalu

Muhammadiyah Ajak Jemaah Galang Dana, Sisihkan Infak Jumat untuk Korban Gempa NTT

19 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal