MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya Diulang

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)

KPU Kabupaten Tasikmalaya diminta melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan harus diikutsertakan.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Pemohon perkara ini telah membacakan permohonan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan soal masa jabatan Ade selama dua periode yang dinilai melebihi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati. Masa jabatan pertama berlaku sejak 3 Desember 2018 hingga 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya definitif.

Kemudian untuk periode kedua, pemohon mendalilkan bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 sampai 2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Nasional
11 jam lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Buletin
15 jam lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Buletin
1 hari lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal