MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya Diulang

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)

KPU Kabupaten Tasikmalaya diminta melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan harus diikutsertakan.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Pemohon perkara ini telah membacakan permohonan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan soal masa jabatan Ade selama dua periode yang dinilai melebihi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati. Masa jabatan pertama berlaku sejak 3 Desember 2018 hingga 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya definitif.

Kemudian untuk periode kedua, pemohon mendalilkan bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 sampai 2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

9 jam lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

9 jam lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

4 hari lalu

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus, DPR Desak Operator Sesuaikan Layanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal