MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya Diulang

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Bupati petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto. MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Tasikmalaya 2024.

Putusan perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh hakim ketua MK, Suhartoyo yang digelar Senin (24/2/2025). Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan paslon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

"Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK pun menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024.

MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk mengusulkan penggantinya, tanpa mengganti Iip Miptahul Paoz sebagai pasangannya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Detik-Detik Longsor Banjarnegara Terekam Video, Warga Panik Menyelamatkan Diri

Nasional
3 hari lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
3 hari lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
3 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal