MK Diskualifikasi Cawagub Papua Yermias Bisai, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: MPI)

Namun, dalam persidangan terungkap alamat pada dokumen yang menjadi dasar Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menerbitkan kedua surat keterangan atas nama Yermias Bisai tersebut ternyata bukan tempat tinggal calon yang bersangkutan.

"Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai," tuturnya.

Dengan pertimbangan tersebut, MK berpendapat Yermias Bisai tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Buletin
1 hari lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Buletin
3 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Buletin
4 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal