MK Diskualifikasi Cawagub Papua Yermias Bisai, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1 Yermias Bisai dalam putusan sengketa pilkada. Gugatan ini diajukan oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).

MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Partai pengusung paslon nomor urut 1 diminta mencari pengganti Yermias Bisai.

MK menegaskan, PSU harus rampung dalam tenggat waktu 180 hari sejak putusan dibacakan. Hasil PSU diumumkan tanpa harus melapor ke MK.

Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri sesuai wilayah hukum tempat tinggal calon. Penerbitan kedua surat keterangan itu berdasarkan pada dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan.

"Dengan demikian, menjadi penting bagi Mahkamah untuk memvalidasi dan mengetahui kebenaran akan proses pemerolehan suatu dokumen," kata Asrul.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
18 jam lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Buletin
2 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Buletin
3 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
3 hari lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal