MK Diskualifikasi Cawagub Papua Yermias Bisai, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1 Yermias Bisai dalam putusan sengketa pilkada. Gugatan ini diajukan oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).

MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Partai pengusung paslon nomor urut 1 diminta mencari pengganti Yermias Bisai.

MK menegaskan, PSU harus rampung dalam tenggat waktu 180 hari sejak putusan dibacakan. Hasil PSU diumumkan tanpa harus melapor ke MK.

Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri sesuai wilayah hukum tempat tinggal calon. Penerbitan kedua surat keterangan itu berdasarkan pada dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

4 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

4 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

4 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal