Majelis hakim membatasi jumlah saksi/ahli yang akan dihadirkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan. Untuk pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang.
Persidangan tahap pembuktian berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Lalu, pengucapan putusan direncanakan pada 24 Februari 2025.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan dismissal (penelitian) sengketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025. Dari 310 gugatan yang teregister, hanya 40 gugatan yang dilanjutkan ke tahap pembuktian.