JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Kamis (26/7/2018). Agenda sidang perdana dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sidang yang dipimpin Hakim MK Anwar Usman dan didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahidudin Adams memulai persidangan dengan memeriksa persyaratan formil dan materil gugatan pemohon yang diajukan Pasangan Calon Gubernur Sultra nomor urut 3 Rusda Mahmud-Shafei Kahar. Gugatan perkara tercatat nomor 47/PHP.GUB-XVI/2018.
Kuasa Hukum Pemohon Andre Darmawan mengatakan, kliennya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara. Pemohon menilai ada pelanggaran administratif dan upaya tidak berkeadilan pada Pilgub Sulawesi Tenggara.
“Ada beberapa poin perkara. Pertama permohonan pembatalan hasil rekapitulasi Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. Perselisihan hasil pemilu tidak semata mata dari perolehan suara, namun juga ada pelanggaran administrasi pidana. KPU telah melakukan pembangkangan atas putusan PTUN,” kata Andre di Gedung MK, Kamis (26/7/2018).
Selain itu, pemohon juga menilai banyak pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 1. Seperti tanggal paslon 1 menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tidak sesuai dengan berita acara. Sementara KPU terkesan menutupi dengan tidak memberi sanksi.