MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara

Aditya Pratama
Gedung Mahkamah Konstitusi (Okezone.com).

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Kamis (26/7/2018). Agenda sidang perdana dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang yang dipimpin Hakim MK Anwar Usman dan didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahidudin Adams memulai persidangan dengan memeriksa persyaratan formil dan materil gugatan pemohon yang diajukan Pasangan Calon Gubernur Sultra nomor urut 3 Rusda Mahmud-Shafei Kahar. Gugatan perkara tercatat nomor 47/PHP.GUB-XVI/2018.  

Kuasa Hukum Pemohon Andre Darmawan mengatakan, kliennya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara. Pemohon menilai ada pelanggaran administratif dan upaya tidak berkeadilan pada Pilgub Sulawesi Tenggara.

“Ada beberapa poin perkara. Pertama permohonan pembatalan hasil rekapitulasi Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. Perselisihan hasil pemilu tidak semata mata dari perolehan suara, namun juga ada pelanggaran administrasi pidana. KPU telah melakukan pembangkangan atas putusan PTUN,” kata Andre di Gedung MK, Kamis (26/7/2018).

Selain itu, pemohon juga menilai banyak pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 1. Seperti tanggal paslon 1 menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tidak sesuai dengan berita acara. Sementara KPU terkesan menutupi dengan tidak memberi sanksi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

KPU Ungkap Putusan Dismissal MK soal Coblos Ulang Pilkada: 5 Disetop, 2 Lanjut

Nasional
9 bulan lalu

Daftar Lengkap Putusan 40 Sengketa Pilkada: 24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

Nasional
9 bulan lalu

MK Temukan Politik Uang di Pilkada Bangka Barat, 4 TPS Pemungutan Suara Ulang

Nasional
9 bulan lalu

MK Perintahkan Pilkada Banjarbaru Diulang, Hadirkan Kotak Kosong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal