“Seharunya ada pembatalan pasangan calon yang dilakukan termohon (KPU) atau diskualifikasi keikutsertaan dalam Pilkada Sultra, tetapi nyatanya tidak,” tutur dia.
Terakhir, ada dugaan pelanggaran dan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala daerah di Pilgub Sultra. Padahal, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memperingatkan agar ASN tidak terlibat kegiatan politik praktis.
“Pelanggaran terjadi secara terstruktur, masif, dan adanya politik uang," ucap Andre.
Pemohon menolak hasil Pilkada Sulawesi Tenggara karena adanya selisih perhitungan suara pemohon yang dihitung oleh termohon atau KPU. Suara pemohon sebanyak 358.573 suara atau selisih 137.307 dari paslon nomor urut 1 yang dimenangkan KPU.
Pembuktian ini dilakukan pada persidangan selanjutnya 31 Juli dengan agenda mendengar jawaban KPU Sulawesi Tenggara, pihak terkait, dan Bawaslu.