MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara

Aditya Pratama
Gedung Mahkamah Konstitusi (Okezone.com).

“Seharunya ada pembatalan pasangan calon yang dilakukan termohon (KPU) atau diskualifikasi keikutsertaan dalam Pilkada Sultra, tetapi nyatanya tidak,” tutur dia.

Terakhir, ada dugaan pelanggaran dan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala daerah di Pilgub Sultra. Padahal, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memperingatkan agar ASN tidak terlibat kegiatan politik praktis.

“Pelanggaran terjadi secara terstruktur, masif, dan adanya politik uang," ucap Andre.

Pemohon menolak hasil Pilkada Sulawesi Tenggara karena adanya selisih perhitungan suara pemohon yang dihitung oleh termohon atau KPU. Suara pemohon sebanyak 358.573 suara atau selisih 137.307 dari paslon nomor urut 1 yang dimenangkan KPU.

Pembuktian ini dilakukan pada persidangan selanjutnya 31 Juli dengan agenda mendengar jawaban KPU Sulawesi Tenggara, pihak terkait, dan Bawaslu.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

KPU Ungkap Putusan Dismissal MK soal Coblos Ulang Pilkada: 5 Disetop, 2 Lanjut

Nasional
9 bulan lalu

Daftar Lengkap Putusan 40 Sengketa Pilkada: 24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

Nasional
9 bulan lalu

MK Temukan Politik Uang di Pilkada Bangka Barat, 4 TPS Pemungutan Suara Ulang

Nasional
9 bulan lalu

MK Perintahkan Pilkada Banjarbaru Diulang, Hadirkan Kotak Kosong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal