JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi sebanyak tujuh undang-undang (UU) usai penyelesaian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah 2024, Selasa (4/3/2025). UU yang diuji di antaranya terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Mulai hari Selasa, 4 Maret 2025 hingga Senin, 10 Maret 2025, MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan," bunyi keterangan Humas MK, dikutip Senin (3/3/2025).
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan menggunakan sistem sidang panel. Masing-masing panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Adapun sidang uji materi tujuh UU yang dijadwalkan besok sebagai berikut:
Perkara 184/PUU-XXII/2024 Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Perkara 185/PUU-XXII/2024 Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Perkara 183/PUU-XXII/2024 Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Perkara 186/PUU-XXII/2024 Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.