MK melalui juru panggil telah menyampaikan surat panggilan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada pemohon melalui aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2025 pukul 16.07 WIB.
Selanjutnya, Mahkamah melakukan konfirmasi kehadiran kepada pemohon pada 16 Desember 2025 pukul 15.39 WIB dan 17.31 WIB, termasuk pemberitahuan perubahan jadwal sidang dari pukul 08.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.
“Pada 16 Desember 2025 pukul 17.37 WIB, pemohon menyatakan akan hadir pada pukul 07.30 WIB. Namun hingga sidang dibuka dan pemohon dipanggil kembali, yang bersangkutan tidak hadir,” kata Suhartoyo.
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah tetap melanjutkan persidangan. Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada 17 Desember 2025, hakim berkesimpulan bahwa ketidakhadiran pemohon tanpa alasan yang sah menunjukkan pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan gugur.