MK Gugurkan Uji Materi UU Polri gegara Pemohon Tak Hadiri Sidang

Binti Mufarida
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. iNews.id)

MK melalui juru panggil telah menyampaikan surat panggilan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada pemohon melalui aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2025 pukul 16.07 WIB.

Selanjutnya, Mahkamah melakukan konfirmasi kehadiran kepada pemohon pada 16 Desember 2025 pukul 15.39 WIB dan 17.31 WIB, termasuk pemberitahuan perubahan jadwal sidang dari pukul 08.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.

“Pada 16 Desember 2025 pukul 17.37 WIB, pemohon menyatakan akan hadir pada pukul 07.30 WIB. Namun hingga sidang dibuka dan pemohon dipanggil kembali, yang bersangkutan tidak hadir,” kata Suhartoyo.

Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah tetap melanjutkan persidangan. Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada 17 Desember 2025, hakim berkesimpulan bahwa ketidakhadiran pemohon tanpa alasan yang sah menunjukkan pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan gugur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pernah Sebut Gibran Anak Haram Konstitusi, Wakil Ketua Harian PKB: Saya Tak Tarik Ucapan Itu

2 hari lalu

Pimpinan DPRD Sukabumi Copot Foto Gibran, PDIP Jabar Buka Suara

3 hari lalu

Yusril Enggan Campuri Putusan MK soal Gibran: Menteri Tak Layak Komentari Atasan

3 hari lalu

Denny Indrayana bakal Sowan ke DPR hingga Parpol, Dorong Pemakzulan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal