MK Gugurkan Uji Materi UU Polri gegara Pemohon Tak Hadiri Sidang

Binti Mufarida
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat (1) huruf c serta Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Keputusan ini tertuang dalam Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025.

Sidang pengucapan ketetapan tersebut dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin (19/1/2026). Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar ketetapannya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Syamsul Jahidin selaku pemohon dinyatakan gugur.

“Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan.

Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah telah menerima permohonan yang Syamsul Jahidin. Namun, pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

8 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

9 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

10 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal