JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan mekanisme para hakim memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sengketa Pilpres 2024 apabila suara pada musyawarah mufakat seri. Diketahui, gugatan itu akan disidangkan oleh 8 hakim konstitusi.
"Begini jadi pengambilan keputusan di MK itu biasa diatur di Pasal 45 UU MK. Pertama dia harus musyawarah mufakat. Jadi 8 orang itu, 8 hakim konstitusi musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Setelah cooling down, kata Fajar, musyawarah mufakat dilakukan untuk kedua kalinya. Jika masih tidak tercapai, maka keputusan diambil sesuai Pasal 45 ayat (8) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur apabila putusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak maka suara ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
"Jadi enggak ada cerita putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi, pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-undang MK," ungkap Fajar.
"Kalau 4 banding 4 gimana yang jadi putusan? Di mana ketua sidang pleno hakim di situ berada," pungkasnya.
Sebagai informasi, permohonan PHPU sengketa Pilpres 2024 akan diadili oleh 8 hakim konstitusi. Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, tak bisa ikut mengadili karena dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buntut putusan 90/PUU-XXI/2023 soal usia capres dan cawapres.