MK Jelaskan Mekanisme Putusan PHPU Pilpres jika Suara Hakim Seri

Giffar Rivana
MK menjelaskan mekanisme putusan PHPU sengketa Pilpres 2024 jika suara hakim seri. (Foto: Ilustrasi/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan mekanisme para hakim memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sengketa Pilpres 2024 apabila suara pada musyawarah mufakat seri. Diketahui, gugatan itu akan disidangkan oleh 8 hakim konstitusi.

"Begini jadi pengambilan keputusan di MK itu biasa diatur di Pasal 45 UU MK. Pertama dia harus musyawarah mufakat. Jadi 8 orang itu, 8 hakim konstitusi musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Setelah cooling down, kata Fajar, musyawarah mufakat dilakukan untuk kedua kalinya. Jika masih tidak tercapai, maka keputusan diambil sesuai Pasal 45 ayat (8) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur apabila putusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak maka suara ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.

"Jadi enggak ada cerita putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi, pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-undang MK," ungkap Fajar.

"Kalau 4 banding 4 gimana yang jadi putusan? Di mana ketua sidang pleno hakim di situ berada," pungkasnya.

Sebagai informasi, permohonan PHPU sengketa Pilpres 2024 akan diadili oleh 8 hakim konstitusi. Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, tak bisa ikut mengadili karena dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buntut putusan 90/PUU-XXI/2023 soal usia capres dan cawapres.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Nasional
13 jam lalu

Hakim MK Sentil Kepala BNPB: Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
4 hari lalu

Gugat UU Pemilu terkait Autentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan 7 Poin Petitum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal