JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Permohonan dicatat pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, Senin (25/3/2024).
Berdasarkan informasi di laman resmi MK, permohonan yang diajukan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud dinyatakan memenuhi syarat. Permohonan itu teregistrasi pada pukul 15.35 WIB dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pada hari yang sama, MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU.
“Kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan kita sudah mulai menghitung hari, kapan penyampaian keterangan dan segala macamnya karena (PHPU pilpres) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).