MK Siap Gelar Sidang Sengketa Pilpres Besok, Dibagi 2 Agenda

Giffar Rivana
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan siap melakukan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres besok (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan siap melakukan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang akan digelar perdana, Rabu (27/3/2024) besok. Agenda sidang dibagi menjadi dua.

"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya, ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok. Besok kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02, 02 itu nomor maksudnya nomor perkara ya," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Selasa (26/3/2024).

Fajar menjelaskan pasangan calon (paslon) dari 01 Anies-Muhaimin ataupun 03 Ganjar-Mahfud diberikan 12 kursi ditambah 2 prinsipal yang hadir.

"Dua prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara disitu. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," ucap Fajar.

"KPU juga 12, Bawaslu juga 12, masing-masing perkara," ujarnya.

Fajar melanjutkan, pihaknya sudah melakukan otoritas keamanan di dalam Gedung MK saat sidang PHPU berlangsung.

"Untuk keamanan di ruang sidang maupun di sekitaran MK kalau di gedung MK saya kira sudah, titik-titik pengamanan sudah, termasuk di ruang sidang tentu pengamanan secara tertutup. Sementara di luar gedung mahkamah konstitusi itu otoritasnya kepolisian," kata Fajar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
6 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
6 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
6 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
17 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal