MK Kabulkan Gugatan Perindo, Perintahkan Pileg Ulang DPRD Samosir di TPS 12 Pardomuan I

Giffar Rivana
MK mengabulkan gugatan Partai Perindo. KPU diperintahkan menggelar pileg ulang DPRD Kabupaten Samosir di TPS 12 Pardomuan I. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan Partai Perindo. MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) DPRD Kabupaten Samosir di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Suhartoyo mengatakan, KPU diberikan waktu paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan.

Dalam permohonannya, Partai Perindo menyebut ada 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS tersebut. Akan tetapi KPU tetap mengesahkan surat suara.

Partai Perindo pun merasa dirugikan karena terdapat selisih suara.

"Berdasarkan ketentuan tersebut menurut Mahkamah telah jelas bahwa sesungguhnya surat suara yang dipermasalahkan dalam permohonan pemohon (Partai Perindo), terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai dengan norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.

MK menilai, surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS seharusnya dinyatakan tidak sah.

"Dalil permohonan pemohon berkaitan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, adalah beralasan menurut hukum," ujar Guntur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Prabowo Teken Keppres, Adies Kadir Tinggal Selangkah lagi Jadi Hakim MK

Nasional
2 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Dipastikan Lantik Langsung Abdul Hayat Gani Jadi Ketua Perindo Sulsel

Nasional
23 jam lalu

Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Nasional
24 jam lalu

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal