MK Tolak Gugatan Golkar soal Penambahan Suara Partai Perindo di Fafurwar Papua Barat

Giffar Rivana
MK menolak gugatan sengketa pileg yang diajukan Golkar atas penambahan suara Partai Perindo di Distrik Fafurwar, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa pileg yang diajukan Partai Golkar soal penambahan suara Partai Perindo di Distrik Fafurwar, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. MK menyatakan tidak ditemukan fakta yang membuktikan kebenaran dalil pemohon.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mencermati secara saksama bukti yang diajukan Golkar, KPU dan Bawaslu berupa C.Hasil Salinan. Bukti tersebut dinilai tidak jelas dan tidak lengkap. 

Terlebih, Golkar tidak memberikan bukti D.Hasil Kecamatan, sehingga MK tidak dapat menemukan data awal yang disandingkan dengan D.Hasil Kabupaten/Kota DPRD Papua Barat untuk mencari kebenaran.

Saldi juga membacakan pertimbangan hukum atas dalil Golkar yang didasarkan pada keterangan saksi pemohon dan Bawaslu pada persidangan 27 Mei 2024 lalu. Dikatakan, terdapat keberatan yang diajukan oleh Golkar atas perolehan suara berdasarkan C.Hasil Salinan saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten.

Keberatan tersebut, sambung Saldi, telah ditindaklanjuti KPU selaku termohon dengan menghitung kembali perolehan suara pada tingkat distrik. KPU juga sudah melakukan penyesuaian pada Sirekap dan D.Hasil Kabupaten/Kota-DPRPB.

"Sehingga mengenai adanya penambahan suara Partai Perindo di Distrik Fafurwar, tidak ditemukan fakta yang dapat membuktikan kebenaran dalil tersebut," tegas Saldi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bahlil Sebut HUT ke-61 Golkar Merakyat: Jauh dari Kemewahan

Nasional
2 hari lalu

Kepala SDN Pesanggrahan 03 Harap Sosialisasi Hak Anak dan Pencegahan Kekerasan Puspadaya Perindo Berlanjut

Nasional
3 hari lalu

Bahlil Perintahkan Setop Laporan Meme Dirinya ke Polisi: Jangan Diperpanjang

Nasional
3 hari lalu

Polda Metro: AMPG Konsultasi soal Dugaan Akun Medsos Hina Bahlil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal