JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar salah satu saksi dari pemohon saat sidang perkara nomor 55-02-02- 12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (27/5/2024). Saksi bernama Juman tersebut hadir untuk pemohon dari caleg Partai Gerindra, Hendry Juanda.
Awalnya, Juman bercerita mendapat tugas di TPS 16, Kampung Cilemat, Desan Mentengsari, Cianjur.
Ketika itu, Juman mengaku menerima lembaran fotokopi formulir C1 saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Dalam formulir itu, hanya ada dua caleg yang mendapatkan suara yaitu caleg dari PKB, Aziz Muslim dan caleg Partai Gerindra bernama Gugun Gunawan. Sementara caleg lainnya nihil.
"Jadi hanya Aziz sama Gugun yang dapat suara?" tanya Suhartoyo. "Iya," kata Juman.
"Selebihnya ngga dapat?" tanya Suhartoyo lagi. "Nggak," jawab Juman.