Ketua MK Cecar Saksi Caleg Gerindra soal Perolehan Suara: Kalau Lupa Nggak Usah ke Sini

Riyan Rizki Roshali
Saksi dari caleg Partai Gerindra (foto: MK)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar salah satu saksi dari pemohon saat sidang perkara nomor 55-02-02- 12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (27/5/2024). Saksi bernama Juman tersebut hadir untuk pemohon dari caleg Partai Gerindra, Hendry Juanda.

Awalnya, Juman bercerita mendapat tugas di TPS 16, Kampung Cilemat, Desan Mentengsari, Cianjur.

Ketika itu, Juman mengaku menerima lembaran fotokopi formulir C1 saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Dalam formulir itu, hanya ada dua caleg yang mendapatkan suara yaitu caleg dari PKB, Aziz Muslim dan caleg Partai Gerindra bernama Gugun Gunawan. Sementara caleg lainnya nihil.

"Jadi hanya Aziz sama Gugun yang dapat suara?" tanya Suhartoyo. "Iya," kata Juman.

"Selebihnya ngga dapat?" tanya Suhartoyo lagi. "Nggak," jawab Juman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
12 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
13 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
14 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal