Ketua MK Cecar Saksi Caleg Gerindra soal Perolehan Suara: Kalau Lupa Nggak Usah ke Sini

Riyan Rizki Roshali
Saksi dari caleg Partai Gerindra (foto: MK)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar salah satu saksi dari pemohon saat sidang perkara nomor 55-02-02- 12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (27/5/2024). Saksi bernama Juman tersebut hadir untuk pemohon dari calegPartai Gerindra, Hendry Juanda.

Awalnya, Juman bercerita mendapat tugas di TPS 16, Kampung Cilemat, Desan Mentengsari, Cianjur.

Ketika itu, Juman mengaku menerima lembaran fotokopi formulir C1 saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Dalam formulir itu, hanya ada dua caleg yang mendapatkan suara yaitu caleg dari PKB, Aziz Muslim dan caleg Partai Gerindra bernama Gugun Gunawan. Sementara caleg lainnya nihil.

"Jadi hanya Aziz sama Gugun yang dapat suara?" tanya Suhartoyo. "Iya," kata Juman.

"Selebihnya ngga dapat?" tanya Suhartoyo lagi. "Nggak," jawab Juman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

10 hari lalu

Gerindra Dukung LBGT Ditetapkan Jadi Ancaman Negara, Sebut Sikap Tegas Prabowo

10 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

11 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal