MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD, KPU Segera Rapat Pleno

Antara
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Koran Sindo).

PONTIANAK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi pengurus partai politik (parpol) menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Komisioner KPU Viryan Aziz mengakui, pihaknya sudah mendengar putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Namun belum mendapatkan dokumen lengkap keputusan tersebut.

"Hal ini sebagai jawaban dari gugatan Muhammad Hafidz di MK terkait Pasal 182 huruf l, di mana MK telah mengabulkan gugatan tersebut,"ujar Viryan di Pontianak, Senin (23/7/2018).

Pihaknya segera menggelar rapat pleno untuk membahas keputusan MK. Namun, rapat baru digelar setelah pihaknya mendapatkan dokumen lengkap keputsan MK.

"Jadi kami akan segera berupaya mendapatkan dokumen putusan MK, kemudian segera kami bahas. Tadi sudah disinggung, mungkin hari ini secepatnya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ini Ketentuan Aturannya

Nasional
2 bulan lalu

MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan: Harus Fokus Urus Kementerian

Nasional
3 bulan lalu

Pengamat: Putusan MK Pisah Pemilu Picu Kompleksitas Baru, Dinasti Politik Bisa Menguat

Nasional
3 bulan lalu

MK soal Polemik Putusan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Kami Tunggu Tindak Lanjut DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal