PONTIANAK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi pengurus partai politik (parpol) menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisioner KPU Viryan Aziz mengakui, pihaknya sudah mendengar putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Namun belum mendapatkan dokumen lengkap keputusan tersebut.
"Hal ini sebagai jawaban dari gugatan Muhammad Hafidz di MK terkait Pasal 182 huruf l, di mana MK telah mengabulkan gugatan tersebut,"ujar Viryan di Pontianak, Senin (23/7/2018).
Pihaknya segera menggelar rapat pleno untuk membahas keputusan MK. Namun, rapat baru digelar setelah pihaknya mendapatkan dokumen lengkap keputsan MK.
"Jadi kami akan segera berupaya mendapatkan dokumen putusan MK, kemudian segera kami bahas. Tadi sudah disinggung, mungkin hari ini secepatnya," ucapnya.