MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD, KPU Segera Rapat Pleno

Antara
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Koran Sindo).

Dia menambahkan, pembahasan dilakukan secara detail. Termasuk, maksud dari putusan MK apakah larangan itu sebata pengurus parpol saja atau termasuk anggota parpol. "Kan kami belum mendapatkan secara utuh informasi terkait putusan tersebut," ucapnya.

MK dalam pertimbangannya juga memberikan jawaban terkait anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD. Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD.

Meskipun, putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 jam lalu

Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan

15 jam lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

3 hari lalu

Refly Harun Bocorkan Info: Gibran Juga Tidak Lulus SMP di Indonesia

4 hari lalu

Demokrat Konsolidasi Internal Tentukan Langkah Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal