MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD, KPU Segera Rapat Pleno

Antara
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Koran Sindo).

Dia menambahkan, pembahasan dilakukan secara detail. Termasuk, maksud dari putusan MK apakah larangan itu sebata pengurus parpol saja atau termasuk anggota parpol. "Kan kami belum mendapatkan secara utuh informasi terkait putusan tersebut," ucapnya.

MK dalam pertimbangannya juga memberikan jawaban terkait anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD. Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD.

Meskipun, putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

1 hari lalu

MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

16 hari lalu

DPD Juluki Jokowi Bapak Infrastruktur, Ini Penjelasannya

18 hari lalu

Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal