MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Mensesneg

Achmad Al Fiqri
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut, pemerintah akan mempelajari putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. (Foto: iNews.id/Binti)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebut, pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. 

"Keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari," ucap Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Meski begitu, Prasetyo memastikan keputusan itu akan dijalani oleh pemerintah. Pasalnya, putusan MK bersifat mengikat.

"Namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya, iya lah (akan dijalani), sesuai aturan kan seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, MK melarang polisi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon

Nasional
16 jam lalu

Putusan MK: Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Nasional
18 jam lalu

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

Nasional
8 jam lalu

Muncul Penolakan Budi Arie Gabung Gerindra, Prasetyo Hadi: Kita Dengarkan Suara DPC

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal