JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebut, pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.
"Keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari," ucap Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Meski begitu, Prasetyo memastikan keputusan itu akan dijalani oleh pemerintah. Pasalnya, putusan MK bersifat mengikat.
"Namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya, iya lah (akan dijalani), sesuai aturan kan seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, MK melarang polisi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.