JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi atas Undang-Undang tentang Pilkada. Gugatan ini untuk menguji konstitusionalitas Pasal 40 ayat (1) terkait ambang batas pencalonan.
Merespons putusan tersebut, kuasa hukum pihak pemohon, Gilang Muhammad Mumtaaz, menyampaikan maksud dan tujuan atas gugatan yang dilayangkan tersebut.
Trump Tanya Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa: Berapa Banyak Istrimu?
"Kami sebagai pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, mempersoalkan soal ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik maupun calon persorangan, yang kami nilai membatasi hak konstitusionalitas warga negara untuk memperoleh pilkada yang demokratis serta memiliki banyak variasi bursa pasangan calon kepala daerah," kata Gilang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Kendati demikian, Gilang menghormati sepenuhnya apa yang menjadi putusan para hakim MK. Terlebih, putusan ini final dan mengikat.
Putusan MK: Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun
"Artinya kita hanya bisa kemudian menerima putusan ini, tetapi ini memberikan isyarat sebetulnya kepada kita, ini bukan langkah yang paling terakhir, ini bukan kemudian akhir dari perjuangan kita, tapi apa pun yang akan kita lakukan ke depan demi perbaikan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Dia mengatakan, MK boleh menolak permohonannya, tetapi tidak boleh menolak kesadaran publik bahwa demokrasi sedang dikerdilkan oleh regulasi yang dinilai berpihak pada oligarki.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku