MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Wamenlu

Felldy Aslya Utama
Wamenlu Arif Havas Oegroseno. (Foto: iNews.id)

Adapun Harvas merupakan satu dari 30 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Dia ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping.

Diketahui meskipun uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinyatakan tidak dapat diterima, MK menegaskan wamen dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas BUMN. 

Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025. Adapun perkara nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Tegas! MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

12 bulan lalu

Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan soal Rangkap Jabatan Wamen

12 bulan lalu

PDIP Soroti Wamen Rangkap Jabatan saat Anak Muda Sulit Cari Kerja

5 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal