MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Wamenlu

Felldy Aslya Utama
Wamenlu Arif Havas Oegroseno. (Foto: iNews.id)

Diketahui meskipun uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinyatakan tidak dapat diterima, MK menegaskan wamen dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas BUMN. 

Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025. Adapun perkara nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Tegas! MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Nasional
4 bulan lalu

Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan soal Rangkap Jabatan Wamen

Nasional
4 bulan lalu

PDIP Soroti Wamen Rangkap Jabatan saat Anak Muda Sulit Cari Kerja

Nasional
10 jam lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal