MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Wamenlu

Felldy Aslya Utama
Wamenlu Arif Havas Oegroseno. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wamen merangkap sejumlah jabatan, salah satunya komisaris di BUMN. Dia mengatakan akan mengikuti putusan MK.

"Ya ini kan keputusan MK, ya, kita ikut MK aja," kata Harvas usai menghadiri diskusi yang digelar PCO di Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Dia memahami pertimbangan hukum tersebut. Kendati demikian, dia hanya mempedomani amar putusan MK.

Harvas juga mengaku bisa memahami banyak kalangan masyarakat yang mengkritik keras rangkap jabatan ini. Dirinya akan patuh pada putusan MK jika benar-benar menjadi amar putusan.

"Ini masalah hukum, it's legal issue. Kan yang dibahas kan masalah putusan MK, ya, masalah hukum. Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya gimana lagi, Pak? Sesuai law and regulation, kan?" ujarnya.

Adapun Harvas merupakan satu dari 30 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Dia ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Tegas! MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Nasional
4 bulan lalu

Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan soal Rangkap Jabatan Wamen

Nasional
4 bulan lalu

PDIP Soroti Wamen Rangkap Jabatan saat Anak Muda Sulit Cari Kerja

Nasional
11 jam lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal