MK Mulai Sidang Pembuktian PHPU Pileg 2024, Ada 106 Perkara

Achmad Al Fiqri
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Senin (27/5/2024). Terdapat 106 perkara yang masuk ke tahap pembuktian.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ratusan perkara itu disidangkan MK selama sepekan.

"MK akan menggelar sidang lanjutan 106 perkara PHPU pileg dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada 27 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024," kata Fajar, Senin (27/5/2024).

Dalam menangani ratusan perkara di tahap pembuktian, MK akan menggunakan format tiga panel. Kesembilan hakim MK akan dibagi menjadi tiga panel untuk menangani sidang pembuktian di ruang yang berbeda.

"Sebanyak tiga sidang panel akan kembali digelar secara bersamaan di Gedung 1 dan 2 serta disiarkan secara langsung melalui Youtube MK," ucapnya.

Fajar meminta semua pihak terkait mengecek jadwal sidang secara detail di laman MK agar tidak salah mengikuti sidang.

Sebelumnya, terdapat 207 perkara sengketa Pileg 2024. Setelah tahap verifikasi, diputuskan 106 perkara masuk ke tahap pembuktian. Di tahap ini, pihak-pihak terkait dapat mengajukan saksi atau ahli.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim Dalami Aduan soal Suket Pendidikan Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Referensi

1 hari lalu

Program Kopdes Digugat, Saldi Isra ke Pemohon: Anda Betul-Betul Aniaya Hakim MK

2 hari lalu

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

5 hari lalu

Tok! MK Putuskan Kepala Daerah Beda Pandangan dengan Rezim Tak Bisa Diberhentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal