MK Putuskan Gugatan PDIP soal Penggelembungan Suara PAN di Sukabumi Tak Dapat Diterima

Giffar Rivana
MK memutuskan gugatan PDIP soal penggelembungan suara PAN di Sukabumi tidak dapat diterima. Sebab terdapat ketidaksesuaian petitum. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 PDIP terkait penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Sukabumi tidak dapat diterima. Putusan Nomor 52-01-03-12PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam gugatannya, PDIP menyebutkan penghitungan suara yang benar di dapil Jawa Barat IV, Kabupaten Sukabumi, berdasarkan C. Hasil sebesar 113.426 suara.

“Namun, dalam petitum angka 3 pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR RI tahun 2024 dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Hasil pemohon dengan rincian total suara Pemohon/PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara sedangkan PAN sebesar 106.848  suara. Kemudian, pada petitum angka 5, pemohon membuat tabel persandingan dengan penghitungan suara menurut pemohon sebesar 113.426 suara. Sehingga terdapat perbedaan penghitungan suara antara posita, petitum angka 3 dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh.

Selanjutnya, MK menilai perumusan petitum menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara satu dengan lainnya yaitu petitum angka 3 dan 5. 

Dengan begitu, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah penghitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon. Terlebih, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Megawati Open House Lebaran di Mana? Ini Bocoran PDIP

Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
5 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
5 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal