MK Putuskan Gugatan PDIP soal Penggelembungan Suara PAN di Sukabumi Tak Dapat Diterima

Giffar Rivana
MK memutuskan gugatan PDIP soal penggelembungan suara PAN di Sukabumi tidak dapat diterima. Sebab terdapat ketidaksesuaian petitum. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 PDIP terkait penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Sukabumi tidak dapat diterima. Putusan Nomor 52-01-03-12PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam gugatannya, PDIP menyebutkan penghitungan suara yang benar di dapil Jawa Barat IV, Kabupaten Sukabumi, berdasarkan C. Hasil sebesar 113.426 suara.

“Namun, dalam petitum angka 3 pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR RI tahun 2024 dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Hasil pemohon dengan rincian total suara Pemohon/PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara sedangkan PAN sebesar 106.848  suara. Kemudian, pada petitum angka 5, pemohon membuat tabel persandingan dengan penghitungan suara menurut pemohon sebesar 113.426 suara. Sehingga terdapat perbedaan penghitungan suara antara posita, petitum angka 3 dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh.

Selanjutnya, MK menilai perumusan petitum menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara satu dengan lainnya yaitu petitum angka 3 dan 5. 

Dengan begitu, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah penghitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon. Terlebih, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Fantastis! Nilai Hadiah Sayembara Ijazah SMA Gibran Tembus Rp3,66 Miliar

11 jam lalu

HUT ke-28 PAN, Zulhas Kampanyekan Lapor PAN untuk Bantu Warga Kesulitan Pangan hingga Pendidikan

4 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

7 hari lalu

PDIP Jelaskan Alasan Megawati Tak Hadiri Upacara HUT RI di Istana: Punya Misi Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal