MK: Orang Tua Ambil Paksa Anak Kandung Tanpa Seizin Pemegang Hak Asuh Bisa Dipidana

Binti Mufarida
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. (Foto Tangkapan Layar).

Artinya, kata Arief, terdapat hubungan baik psikis maupun psikologis antara orang tua dan anak kandung yang seharusnya tidak dapat dipisahkan antara salah satu dengan yang lainnya. 

“Maka kepentingan anak yang paling diutamakan dan pilihan untuk memidanakan salah satu orang tua kandung anak yang melanggar ketentuan Pasal 330 ayat (1) KUHP adalah pilihan terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium). Terlebih, dalam paradigma penyelesaian tindak pidana saat ini, hal-hal demikian dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” paparnya.

Sementara itu, MK telah menolak permohonan pengujian oleh para pemohon melalui Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Para pemohon menguji frasa “Barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946 (KUHP 1946). 

“Amar putusan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Puspadaya Perindo dan Orang Tua Korban Harap Kasus Dugaan Pencabulan di Jakbar Diusut Tuntas

Seleb
6 hari lalu

Ogah Rujuk! Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Sepakat Cerai

Nasional
10 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
13 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal