Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:05:00 WIB
Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Perpol 10/2025 tidak melanggar keputusan MK. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum memberlakukan regulasi itu.

"Informasi yang saya dapatkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo," kata Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Amir menilai, Perpol tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Dia menganggap, tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

Menurutnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Amir menilai, putusan MK harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan dipotong secara parsial.

"Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," ucapnya.

Amir menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. 

Amir menyebut, framing yang menyebut Perpol ini sebagai 'pembangkangan Kapolri' terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

Amir menekankan dalam sistem presidensial, Kapolri tidak berada di luar kendali presiden. 

"Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden," kata Amir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut