MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang Pileg DPRD DKI di 233 TPS Cilincing

Binti Mufarida
MK memerintahkan rekapitulasi suara ulang Pileg DPRD DKI Jakarta di 233 TPS di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Antara)

Bawaslu bahkan menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Cilincing, ketika rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Cilincing, tidak terdapat kejadian khusus yang relevan dengan permohonan Demokrat. Keberatan tertulis yang diajukan Demokrat baru disampaikan pada akhir pelaksanaan rekapitulasi, yakni setelah penetapan perolehan suara oleh PPK Kecamatan Cilincing.

Meskipun perbedaan perolehan suara tersebut hanya terlihat pada 3 TPS dari 233 TPS yang didalilkan Demokrat sebagaimana fakta persidangan, namun dikarenakan bukti berupa Formulir D.Hasil Kecamatan yang diajukan KPU tidaklah lengkap karena tidak terdapat halaman mengenai perolehan suara partai politik di tiap-tiap TPS, sehingga berakibat MK tidak dapat menyandingkan perolehan suara partai politik sebagaimana dalil Pemohon pada Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan.

Terlebih, menurut MK, Formulir C.Hasil yang disampaikan KPU juga tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS. Sehingga, MK tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik, dalam hal ini Partai NasDem.

“Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil berkenaan dengan hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, yang juga dalam rangka menegakkan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan Rekapitulasi Suara Ulang berkenaan dengan pengisian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 di PPK Kecamatan Cilincing dengan mendasarkan pada Formulir C.Hasil untuk seluruh 233 TPS,” tandas Arief.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Megapolitan
3 hari lalu

Anggota Pansus DPRD DKI Usul Tempat Hiburan Malam Dikecualikan dari Kawasan Tanpa Rokok

Nasional
7 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
8 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal