Bawaslu bahkan menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Cilincing, ketika rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Cilincing, tidak terdapat kejadian khusus yang relevan dengan permohonan Demokrat. Keberatan tertulis yang diajukan Demokrat baru disampaikan pada akhir pelaksanaan rekapitulasi, yakni setelah penetapan perolehan suara oleh PPK Kecamatan Cilincing.
Meskipun perbedaan perolehan suara tersebut hanya terlihat pada 3 TPS dari 233 TPS yang didalilkan Demokrat sebagaimana fakta persidangan, namun dikarenakan bukti berupa Formulir D.Hasil Kecamatan yang diajukan KPU tidaklah lengkap karena tidak terdapat halaman mengenai perolehan suara partai politik di tiap-tiap TPS, sehingga berakibat MK tidak dapat menyandingkan perolehan suara partai politik sebagaimana dalil Pemohon pada Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan.
Terlebih, menurut MK, Formulir C.Hasil yang disampaikan KPU juga tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS. Sehingga, MK tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik, dalam hal ini Partai NasDem.
“Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil berkenaan dengan hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, yang juga dalam rangka menegakkan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan Rekapitulasi Suara Ulang berkenaan dengan pengisian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 di PPK Kecamatan Cilincing dengan mendasarkan pada Formulir C.Hasil untuk seluruh 233 TPS,” tandas Arief.