JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Demokrat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan melakukan rekapitulasi suara ulang Pileg DPRD DKI Jakarta di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cilincing, Jakarta Utara.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan MK telah menyandingkan hasil uji petik terhadap 3 TPS dengan hasil pencermatan terhadap Formulir C.Hasil yang diajukan KPU selaku termohon.
Dari penyandingan tersebut, MK menemukan perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, KPU dalam jawaban tertulis, dan data berupa Formulir C.Hasil KPU. Perbedaan perolehan data tersebut terjadi antara Formulir C.Hasil dan atau Formulir C.Hasil Salinan dengan data yang menurut KPU diambil dari Formulir D.Hasil.
Dengan kata lain, kata Arief, perubahan perolehan suara tersebut terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, in casu Kecamatan Cilincing. MK juga menjelaskan terhadap perbedaan perolehan suara tersebut, tidak ada satu pun pihak, baik KPU, pihak terkait ataupun Bawaslu yang dapat menguraikan secara jelas terkait hal tersebut.