MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

Jonathan Simanjuntak
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer. Maruli mengatakan TNI akan mempelajari putusan tersebut, termasuk menelusuri proses pembahasan undang-undang itu.

"Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," ujar Maruli Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Jumat (16/10/2026).

Maruli juga menanggapi anggapan masyarakat yang menilai UU Peradilan Militer memberikan impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Menurut dia, peradilan militer justru dapat menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua peristiwa ya, kriminal. Di kita tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang," ungkap dia.

Dia menilai aturan yang berlaku di lingkungan militer pada dasarnya lebih tegas. Namun, Maruli mengakui perlu mempelajari lebih lanjut alasan munculnya anggapan penanganan perkara pidana di peradilan militer kerap berujung pada hukuman yang lebih ringan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 jam lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

1 hari lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

12 jam lalu

Momen Prajurit TNI AL dan Tentara Australia Mendarat di Situbondo, Rebut Sasaran di Pantai

14 jam lalu

Kisah Jenderal TNI Ditolak Jadi KSAD, Diboikot Perwira hingga Dilantik dengan Musik Damkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal