JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 soal uji materi Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Putusan ini menyatakan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Dia mengatakan, putusan itu semakin memperkuat amanat Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
“Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sementara itu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, putusan MK tersebut semakin memperjelas perbedaan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit TNI.
“Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut semakin diperkuat," kata Hasanuddin.