JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK menyatakan prajurit TNI yang terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Permohonan diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.