Dalam sidang perdana yang disebut berlangsung pada Kamis (8/1/2025), para pemohon melalui kuasa hukumnya, Ibnu Syamsu Hidayat, menyatakan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan impunitas bagi prajurit TNI dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
Para pemohon juga menyoroti potensi melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Mereka menilai dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional.
Menurut para pemohon, Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili di peradilan militer, termasuk ketika melakukan tindak pidana umum. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas Ibnu Syamsu Hidayat.