MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Achmad Al Fiqri
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK menyatakan prajurit TNI yang terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Permohonan diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

"Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

7 bulan lalu

Komnas HAM Kaji Skenario Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Peradilan Umum-TGPF Jadi Opsi

7 bulan lalu

Koalisi Sipil Soroti Revitalisasi TNI: Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses Peradilan Umum

1 hari lalu

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal