MK: Putusan MKMK Tak Bisa Jadi Bukti Presiden Jokowi Lakukan Nepotisme

Felldy Aslya Utama
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ada pelanggaran etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi bukti yang cukup bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tindakan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Diketahui, putusan MK Nomor 90 ini membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024. Akibat putusan ini, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran akhirnya dicopot dari Ketua MK oleh MKMK.

"Menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Hakim Arief Hidayat, Senin (22/4/2024).

Menurut dia, MKMK telah menegaskan tidak berwenang membatalkan putusan MK sebelumnya. Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, tetapi lebih kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

"Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait," ujarnya.

"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," kata Arief.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
8 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
8 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
9 hari lalu

Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal