MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

Danandaya Arya Putra
Gedung MK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. 

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.

Pasal 240 KUHP sebelumnya mengatur setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

14 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

15 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

15 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal