JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.
Pasal 240 KUHP sebelumnya mengatur setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan.