MK Putuskan 37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Besok

Giffar Rivana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada Kamis (6/6/2024) besok. MK membagi pembacaan putusan sengketa pileg ke dalam tiga hari yakni pada 6, 7 dan 10 Juni 2024.

Berdasarkan laman resmi MK, para Hakim Konstitusi akan membacakan 37 putusan besok. Sidang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB.

Selanjutnya pada Jumat (7/6/2024) lusa, MK akan membacakan putusan 38 perkara.

Terakhir pada Senin (10/6/2024) MK membacakan putusan 31 sengketa Pileg 2024.

Jadwal sidang secara rinci dalam dilihat langsung di situs resmi MK. Pihak yang berperkara diminta melihat jadwal secara seksama agar tidak salah mengikuti jadwal sidang.

Diketahui, sebanyak 297 perkara telah disidangkan MK. Namun, hanya 106 perkara yang lolos untuk ditindaklanjuti di sidang pembuktian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Nasional
10 jam lalu

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Nasional
5 hari lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
7 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal