MK Putuskan 37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Besok

Giffar Rivana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada Kamis (6/6/2024) besok. MK membagi pembacaan putusan sengketa pileg ke dalam tiga hari yakni pada 6, 7 dan 10 Juni 2024.

Berdasarkan laman resmi MK, para Hakim Konstitusi akan membacakan 37 putusan besok. Sidang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB.

Selanjutnya pada Jumat (7/6/2024) lusa, MK akan membacakan putusan 38 perkara.

Terakhir pada Senin (10/6/2024) MK membacakan putusan 31 sengketa Pileg 2024.

Jadwal sidang secara rinci dalam dilihat langsung di situs resmi MK. Pihak yang berperkara diminta melihat jadwal secara seksama agar tidak salah mengikuti jadwal sidang.

Diketahui, sebanyak 297 perkara telah disidangkan MK. Namun, hanya 106 perkara yang lolos untuk ditindaklanjuti di sidang pembuktian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
20 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal