MK Putuskan Batas Usia Capres dan Cawapres Besok

irfan Maulana
MK bakal membacakan putusan sejumlah perkara terkait batas usia capres dan cawapres besok. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan sejumlah perkara terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dilansir dari laman resmi mkri.id, agenda sidang bakal digelar pada pukul 10.00 WIB. Majelis hakim bakal memutus tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres.

Salah satunya terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Dalam perkara ini, pemohon meminta majelis hakim menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Adapun ketujuh perkara batas usia capres dan cawapres yang baka diputus yakni perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.

Perkara ketiga dan keempat dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa; perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. 

Kemudian perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A dan perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung dan terakhir perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

6 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

6 hari lalu

Gugat UU IKN ke MK, 3 Mahasiswa Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang

12 hari lalu

Alasan PDIP Usul Aturan Batas Atas Usung Capres-Cawapres: Supaya Ada 3-4 Paslon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal