MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Diterima, Dasco: Kami Hormati Putusan

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPRSufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. MK memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.

"Pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dasco menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum dan memberi titik terang terkait polemik syarat ijazah Gibran.

"Sudah jelas keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 menit lalu

Penggugat Syarat Usia MK Almas Tsaqibbirru Balik Arah Desak Pemakzulan Gibran

21 menit lalu

MK Sebut Tak Punya Ijazah Setara SMA, Gibran: Saya Kuliah sampai S1 di Singapura

48 menit lalu

Gibran Buka Suara soal Putusan MK Sebut Tak Ada Bukti Punya Ijazah Setara SMA

57 menit lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal