MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun Senin Depan, Bisa Jegal Prabowo?

Giffar Rivana
Menhan sekaligus Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto (Foto: MPI)

Dilansir laman resmi MK, Rudy Hartono menyebutkan urgensi pengaturan batas maksimal capres-cawapres pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam kesempatan itu, Rudy Hartono selaku pemohon menilai ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia tersebut berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
38 menit lalu

Prabowo Minta Harga Bahan Pokok Dikendalikan Jelang Lebaran

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Minta Skenario Haji 2026 di Tengah Perang AS-Israel vs Iran, Keselamatan Jemaah Prioritas!

Nasional
3 jam lalu

Prabowo: Kita Tak Mau Campuri Urusan Dalam Negeri Negara Mana pun

Nasional
4 jam lalu

Saat Prabowo Terpukau Suara Qori Cilik Juara MTQ Internasional: Nanti Menghadap Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal