MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun Senin Depan, Bisa Jegal Prabowo?

Giffar Rivana
Menhan sekaligus Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto (Foto: MPI)

Dilansir laman resmi MK, Rudy Hartono menyebutkan urgensi pengaturan batas maksimal capres-cawapres pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam kesempatan itu, Rudy Hartono selaku pemohon menilai ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia tersebut berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kabar Baik, Revitalisasi Sekolah Bisa Diajukan secara Online Mulai 2026

Nasional
6 jam lalu

Diundang ke Reuni Akbar 212 di Monas, Prabowo bakal Hadir?

Nasional
9 jam lalu

Prabowo Panggil Kapolri-Jaksa Agung ke Hambalang, Bahas Penertiban Hutan dan Tambang

Nasional
12 jam lalu

Panitia Undang Prabowo dan Menteri Kabinet Hadir Reuni Akbar 212

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal