MK Putuskan Kepemimpinan KPK Era Firli Bahuri Diperpanjang hingga 2024

Arie Dwi Satrio
MK memastikan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri menjadi lima tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Aturan itu berlaku sejak putusan tersebut dibacakan. 

Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri bakal diperpanjang hingga 2024.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Penerapan pemberlakuan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di era Firli Bahuri, dijelaskan Fajar, tertuang dalam pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

Dalam poin tersebut dinyatakan: bahwa dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 jam lalu

Gibran Tetap Wapres usai Putusan MK, Analis: Persoalan Konstitusional Belum Selesai

14 jam lalu

9 Hakim MK Dilaporkan lagi ke MKMK, Disebut Bikin Gaduh gegara Gelar Sidang Ijazah Gibran

17 jam lalu

Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

19 jam lalu

Beredar Isu Surat Pemakzulan Gibran Pascaputusan MK, NasDem Sebut Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal