JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Aturan itu berlaku sejak putusan tersebut dibacakan.
Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri bakal diperpanjang hingga 2024.
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Penerapan pemberlakuan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di era Firli Bahuri, dijelaskan Fajar, tertuang dalam pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.
Dalam poin tersebut dinyatakan: bahwa dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi.