Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Kata Mensesneg

Riyan Rizky
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menyatakan siap mengikuti aturan yang berlaku terkait masa jabatan pimpinan KPK yang diperpanjang. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan lembaga anti-rasuah itu. Kini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Menanggapi putusan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan siap mengikuti aturan baru yang berlaku.

Pratikno menjelaskan, pada intinya pemerintah menaati seluruh undang-undang (UU).

“Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang ya. UU mengatakan apa, ya kita taat gitu. Sampai dengan kemarin kan kita merujuk pada UU KPK,” kata Pratikno, di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Dia menambahkan, pada periode empat tahun lalu, tepatnya pada pertengahan Mei, sudah dibentuk Pansel KPK. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Nasional
14 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
15 jam lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Nasional
19 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal